PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK: Teori, Kebijakan, dan Implementasi di Indonesia (Monograf)
Keywords:
pemenuhan hak, perlindungan anak, pendidikan karakter, Convention on the Rights of the Child, monografSynopsis
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembangnya. Pemenuhan hak anak pada hakikatnya bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga merupakan tanggung jawab hukum dan sosial yang harus dilaksanakan secara bersama oleh keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan negara.
Realitas perlindungan anak di Indonesia menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Diperlukan pemahaman yang memadai, kesadaran kolektif, serta kemampuan praktis dari berbagai pihak yang berinteraksi langsung dengan anak. Dalam konteks pendidikan anak usia dini, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena pendidik PAUD berada pada posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya pelanggaran hak anak.
Buku ini disusun untuk memberikan landasan pengetahuan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD), agar mampu memahami hak anak tidak hanya sebagai konsep teoritis, tetapi juga sebagai prinsip yang perlu diterapkan dalam praktik pendidikan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membentuk calon pendidik yang memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan perlindungan anak serta mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.
Downloads
Published
Series
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

